THR Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 Harus Turun di Tanggal Ini, Sesuai Permintaan Pemerintah Pusat

- 26 Maret 2023, 07:16 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 1444 H tahun 2023
Ilustrasi THR Idul Fitri 1444 H tahun 2023 /Antara/Rivan Awal Lingga/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah pusat memberi himbauan kepada semua perusahaan agar dapat menyelesaikan pembagian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 1444 H atau Hijiriyah kepada seluruh pekerja mereka selambat-lambatnya pada 18 April 2023. Adanya batas waktu pemberian THR Idul Fitri 1444 H berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dijelaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, himbauan pemberian THR disinggung dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Jumat 24 Maret 2023 dengan topik pembahasan arus mudik Idul Fitri 1444 H.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," ujar Budi Karya pada sesi keterangan pers seusai rapat.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Marc Marquez Jadi yang Tercepat di Sesi Kualifikasi

Diterimanya THR pada 18 April, atau kurang dari 5 hari sebelum Idul Fitri 1444 H memiliki tujuan tersendiri. Dengan begitu para pengusaha sekaligus telah memberikan kesempatan para pekerja mulai melakukan aktivitas mudik di hari yang sama, yaitu 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," pukasnya.

Namun, jika bersumber dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan menyelesaikan pembayaran THR untuk pekerja paling lambat tujuh hari sebelum berlangsungnya hari raya keagamaan.

Baca Juga: Masih Ada Kuota! Yuk Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan Kereta Api dan Kapal Laut, Klik Link Berikut…

Sehingga jika mengacu pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut jadwal libur nasional SKB Tiga Menteri dilaksanakan pada 22-23 April 2023 yang akan datang, maka THR telah diberikan oleh pengusaha pada 15 April 2023.

Sumber hukum lain bahkan menjelaskan jika perusahaan akan mendapatkan denda sebanyak lima persen dari seluruh THR yang dibayarkan apabila terdapat keterlambatan pembayaran. Hal tersebut dijelaskan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Informasi tambahan, pihak yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri tahun ini adalah Menteri Perhubungan Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Menteri Budi Karya, jadwal cuti bersama yang semula jatuh pada 21-26 April 2023 berkemungkinan menghasilkan penumpukan arus mudik di 21 April.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Ini Segera Unggah Berkas Jelang PPG Dalam Jabatan 2023

Sebabnya ia bersama Listyo Sigit mengajukan supaya jadwal cuti dapat dimajukan dua hari dan selesai lebih cepat satu hari. Menghasilkan cuti bersama di tanggal 19-25 April 2023.

Hal itu dilakukan agar pemudik mendapatkan kesempatan sebanyak empat hari untuk melakukan perjalanan.

"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x