Himbauan tentang pemberian THR 2023 ini kemudian dibarengi dengan informasi tentang perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 yang semula dijadwalkan tanggal 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.
Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Marc Marquez Jadi yang Tercepat di Sesi Kualifikasi
Ia juga menambahkan bahwa kepastian THR 2023 yang akan cair pada 18 April 2023, maka para pengusaha diwajibkan untuk memberikan hak THR 2023 dan para pekerja diperbolehkan mudik mulai tanggal 18 April malam.
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," lanjutnya.
Sebelumnya tentang peraturan yang mengatur THR 2023 sudah ada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan diharuskan membayarkan THR 2023 kepada pekerja atau karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum Hari Raya Idul FItri itu dilaksanakan.
Oleh karena itu, mengacu pada jadwal Hari Raya Idul FItri 1444 H yang diatur jatuh pada 22-23 April 2023, maka sudah seharusnya THR 2023 akan dibayarkan paling lambat tanggal 15-16 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah menyebutkan bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR 2023 yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Perubahan jadwal cuti bersama lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H adalah atas usulan dari Menteri Budi Karya beserta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.