Jadwal cuti bersama lebaran 2023 atau Idul FItri 1444 H didasari dengan potensi penumpukan arus mudik yang kemungkinan akan terjadi pada tanggal 21 April 2023.
Dengan perubahan itu, menjadikan kesempatan untuk para pekerja dan karyawan untuk memilih waktu mudik dengan nyaman yaitu, setidaknya ada empat hari bagi pemudik untuk melakukan perjalanan.
"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam rapat secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," pungkas Menteri Budi.***