Sah, Pemerintah Imbau THR 2023 agar Cair sebelum Tanggal Ini, Simak Selengkapnya…

- 26 Maret 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2023
Ilustrasi THR Idul Fitri 2023 /Antara/Sigid Kurniawan/

 

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan hari raya atau THR 2023 menjadi salah satu hal yang dinantikan menjelang datangnya Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Hijriah. Seluruh karyawan, baik swasta maupun karyawan pemerintah akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR 2023 di setiap tahunya. Untuk tahun 2023, masih belum tahu kepastian tanggal pencairan THR 2023.

Namun, masyarakat dan karyawan tak perlu pusing memikirkan jadwal pencairan THR 2023. Sebab, pemerintah sudah menghimbau dan menentukan tanggal pencairan THR 2023.

Untuk itu berapa tanggal pencairan THR 2023?

Baca Juga: THR Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 Harus Turun di Tanggal Ini, Sesuai Permintaan Pemerintah Pusat

Pemerintah secara resmi telah menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR 2023 pada Idul FItri 1444 H kepada para karyawan selambat-lambatnya pada 18 April 2023.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang mengatakan bahwa pemberian THR 2023 sudah dibahas oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," ucap Menteri Budi Karya.

Himbauan tentang pemberian THR 2023 ini kemudian dibarengi dengan informasi tentang perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 yang semula dijadwalkan tanggal 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Baca Juga: MotoGP Portugal 2023: Marc Marquez Jadi yang Tercepat di Sesi Kualifikasi

Ia juga menambahkan bahwa kepastian THR 2023 yang akan cair pada 18 April 2023, maka para pengusaha diwajibkan untuk memberikan hak THR 2023 dan para pekerja diperbolehkan mudik mulai tanggal 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," lanjutnya.

Sebelumnya tentang peraturan yang mengatur THR 2023 sudah ada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan diharuskan membayarkan THR 2023 kepada pekerja atau karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum Hari Raya Idul FItri itu dilaksanakan.

Baca Juga: Masih Ada Kuota! Yuk Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023 dengan Kereta Api dan Kapal Laut, Klik Link Berikut…

Oleh karena itu, mengacu pada jadwal Hari Raya Idul FItri 1444 H yang diatur jatuh pada 22-23 April 2023, maka sudah seharusnya THR 2023 akan dibayarkan paling lambat tanggal 15-16 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah menyebutkan bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR 2023 yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Perubahan jadwal cuti bersama lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H adalah atas usulan dari Menteri Budi Karya beserta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Jadwal cuti bersama lebaran 2023 atau Idul FItri 1444 H didasari dengan potensi penumpukan arus mudik yang kemungkinan akan terjadi pada tanggal 21 April 2023.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Ini Segera Unggah Berkas Jelang PPG Dalam Jabatan 2023

Dengan perubahan itu, menjadikan kesempatan untuk para pekerja dan karyawan untuk memilih waktu mudik dengan nyaman yaitu, setidaknya ada empat hari bagi pemudik untuk melakukan perjalanan.

"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam rapat secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," pungkas Menteri Budi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x