Pekerja dan Buruh Siap-Siap Pencairan THR Keagamaan 2023, yuk Hitung Besaran yang Diperoleh Menurut Permenaker

- 26 Maret 2023, 19:24 WIB
Ilustrasi. THR 2023
Ilustrasi. THR 2023 /PIXABAY/iqbalnuril

Baca Juga: Tanggal Rilis Jujutsu Kaisen Season 2, Trailer, dan Kilas Balik Season 1

Adapula THR bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan:

1. Pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah perbulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum menerima THR.

2. Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima perbulannya.

Berbeda dengan THR untuk pegawai ASN, THR untuk pekerja/buruh dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: 5 Jenis Ikan Budidaya Air Tawar, Cocok untuk Komoditas Pangan

Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan pekerjaan waktu tidak tentu lalu mengalami PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya, pekerja/buruh tersebut masih berhak mendapat THR.

Namun, THR tidak berlaku bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja perjanjian waktu tertentu yang penugasannya berakhir sebelum hari raya keagamaan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x