Baca Juga: Tanggal Rilis Jujutsu Kaisen Season 2, Trailer, dan Kilas Balik Season 1
Adapula THR bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan:
1. Pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, upah perbulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum menerima THR.
2. Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima perbulannya.
Berbeda dengan THR untuk pegawai ASN, THR untuk pekerja/buruh dibayarkan oleh pengusaha atau pemilik perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: 5 Jenis Ikan Budidaya Air Tawar, Cocok untuk Komoditas Pangan
Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan pekerjaan waktu tidak tentu lalu mengalami PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya, pekerja/buruh tersebut masih berhak mendapat THR.
Namun, THR tidak berlaku bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja perjanjian waktu tertentu yang penugasannya berakhir sebelum hari raya keagamaan.***