Bulan Maret Guru Kategori Ini Tidak Dapatkan Tunjangan Sertifikasi, Kemdikbud Sudah Memutuskan..

- 28 Maret 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi guru international yang tidak lagi dapatkan tunjangan sertifikasi oleh Kemdikbud
Ilustrasi guru international yang tidak lagi dapatkan tunjangan sertifikasi oleh Kemdikbud /Tumisu/Pixabay

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Dihapus Kemendikbud pada Tahun 2023?

Persesjen di atas mengatur mengenai penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-PNS.

Kalimat yang membuat kategori guru tertentu tidak bisa lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi yakni dimuat dalam pasal 6 ayat 1 Persesjen Kemdikbud No 6 Tahun 2020.

Pada pasal 6 tersebut bertuliskan bahwa tunjangan profesi (tunjangan sertifikasi) diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan.

Baca Juga: Selamat! Tunjangan Rp6 Juta Cair, Berikut Kategori Guru yang Menerima Tambahan Gaji Ini..

Hal ini tentunya membuat kalimat tersebut berarti guru bukan PNS yang tidak memenuhi kriteria tidak akan menerima tunjangan profesi.

Lalu pada ayat 3 bertuliskan pemberian tunjangan profesi kepada guru bukan PNS akan dikecualikan bagi guru pendidikan agama dan guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Sampai pada ayat ini sudah jelas bahwa guru non PNS masih tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, tapi dikecualikan hanya untuk guru pendidikan agama dan guru yang bertugas di SPK.

Baca Juga: KABAR TERBARU Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Alhamdulillah Cair...

Namun, tidak perlu bersedih apabila guru pendidikan agama tidak mendapatkan tunjangan profesi dari Kemdikbud, karena guru pendidikan agama akan mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x