Dikatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan mengatur langsung penyaluran tunjangan sertifikasi guru pendidikan agama dan tentunya agar tidak tumpang tindih dengan Kemdikbud.
Sedangkan kategori guru lain yang tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kemdikbud adalah guru yang bertugas di SPK.
Guru yang bertugas di SPK dalam hal ini adalah bentuk sekolah yang memiliki standar Internasional, dan diketahui pada tahun 2014, Sekolah Internasional telah dilabeli dengan nama SPK.
Seperti yang diketahui, sekolah-sekolah dengan label Internasional adalah sekolah yang non-negeri atau swasta dan banyak tersebar di seluruh Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai kategori guru yang tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi oleh Kemdikbud dan telah secara resmi diatur. Semoga bermanfaat!***