Disinilah perbedaan regulasi pencairan TPG dibawah naungan Kemenag dan Kemendikbud.
Untuk naungan di bawah Kemenag, TPG bisa dicairkan bulanan atau menyesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan. Berbeda dengan regulasi pencairan TPG di bawah naungan Kemendikbud, yang pencairanya diberikan setiap triwulan atau tiga bulan berturut-turut.
Demikian informasi mengenai pencairan TPG 2023 yang belum cair merata. Semoga bermanfaat.***