Pengumuman! Menkeu Cs Buka Lowongan untuk 2 Calon non Ex-officio DK OJK, Cek Persyaratannya Berikut

- 29 Maret 2023, 09:29 WIB
Menkeu Sri Mulyani melalui siaran pers mengumumkan lowongan untuk 2 jabatan non Ex-officio DK OJK
Menkeu Sri Mulyani melalui siaran pers mengumumkan lowongan untuk 2 jabatan non Ex-officio DK OJK /YouTube Kemenkeu RI/

Sementara itu, persyaratan bagi yang ingin mendaftar, berdasarkan Pasal 15 dalam Pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023, berikut adalah kriterianya:

Baca Juga: 6 Rekomendasi Kuliner Malam di Kota Solo, Dijamin Enak dan Patut Dicoba

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki moral, akhlak, serta integritas yang baik.

- Cakap dalam melakukan tindakan hukum.

- Tidak pernah mengalami pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2023, Inilah 3 Destinasi Wisata Baru di Kota Solo yang Harus Dicoba

- Sehat jasmani.

- Pada tanggal 11 Agustus 2023, berusia maksimal 65 tahun.

- Menguasai keahlian atau pengalaman pada sektor jasa keuangan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah