Sementara itu, persyaratan bagi yang ingin mendaftar, berdasarkan Pasal 15 dalam Pasal 8 angka 8 UU Nomor 4 Tahun 2023, berikut adalah kriterianya:
Baca Juga: 6 Rekomendasi Kuliner Malam di Kota Solo, Dijamin Enak dan Patut Dicoba
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki moral, akhlak, serta integritas yang baik.
- Cakap dalam melakukan tindakan hukum.
- Tidak pernah mengalami pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2023, Inilah 3 Destinasi Wisata Baru di Kota Solo yang Harus Dicoba
- Sehat jasmani.
- Pada tanggal 11 Agustus 2023, berusia maksimal 65 tahun.
- Menguasai keahlian atau pengalaman pada sektor jasa keuangan.