- Tidak pernah terkena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dengan alasan terlibat tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.
Baca Juga: Gol Tunggal Javlon Guseynov Tumbangkan Persija Jakarta di Kandang Persita Tangerang
Tata Cara Pendaftaran
Setelah memenuhi kriteria dan persyaratan di atas, tata cara untuk melakukan pendaftaran 2 anggota DK OJK adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran sebagai calon anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara online melalui link: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id mulai hari Rabu, 29 Maret 2023 hingga Jum’at, 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
- Calon anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi data identitas pada enam formulir melalui link: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Baca Juga: Hampir Kalah, Jordi Amat Jadi Pahlawan Tim Nasional Indonesia pada Laga Kedua Melawan Burundi
- Calon anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah sejumlah dokumen yang ditentukan, meliputi KTP, NPWP, dokumen pendukung, serta makalah yang ditulis secara mandiri.
- Pada saat mengikuti seleksi tahap III, para pelamar wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat panitia seleksi.***