HORE, ASN dan Pensiunan Terima THR 2023 dan Gaji ke-13 Awal April, Catat Tanggal dan Besarannya

- 29 Maret 2023, 15:03 WIB
ASN dan pensiunan akan menerima THR 2023 dan Gaji ke-13
ASN dan pensiunan akan menerima THR 2023 dan Gaji ke-13 /Instagram/smindrawati/

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Bikin Kaget, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Meski demikian, tetap harus memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen, lanjut Menkeu Sri Mulyani, yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tamsil, juga mendapat 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi guru.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi karena adanya daya beli masyarakat.

Baca Juga: Pemberian THR H-7 dan Tidak Boleh Dicicil, Simak Syarat dan Besarannya

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa, pemerintah tetap konsisten untuk membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

THR 2023 untuk Pekerja atau Buruh

Di tempat terpisah, pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemenaker memberikan imbauan kepada perusahaan untuk membayar THR 2023 lebih awal sebelum jatuh tempo. Oleh karena itu, THR 2023 tidak boleh dicicil atau wajib dibayarkan secara penuh, karena memang aturannya demikian.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x