HORE, ASN dan Pensiunan Terima THR 2023 dan Gaji ke-13 Awal April, Catat Tanggal dan Besarannya

- 29 Maret 2023, 15:03 WIB
ASN dan pensiunan akan menerima THR 2023 dan Gaji ke-13
ASN dan pensiunan akan menerima THR 2023 dan Gaji ke-13 /Instagram/smindrawati/

Baca Juga: Cek Penerima dan Besaran THR Keagamaan 2023, Begini Cara Menghitungnya yang Sederhana

Menaker Ida menambahkan bahwa, THR 2023 akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. Termasuk di dalamnya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau para pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.

Sedangkan untuk pekerja yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, kata Menaker Ida, THR akan diberikan hingga 1 bulan gaji.

Untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, dibayarkan secara proporsional, yaitu masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Baca Juga: Update Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Kemenag, Sejumlah Wilayah Telah Cair. Apakah Daerah Anda Termasuk?

Sedangkan dari sisi regulasi mengenai besaran THR, menurut Menaker Ida, perusahaan bisa menawarkan THR lebih baik dari regulasi yang ada.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x