Baca Juga: Cek Penerima dan Besaran THR Keagamaan 2023, Begini Cara Menghitungnya yang Sederhana
Menaker Ida menambahkan bahwa, THR 2023 akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. Termasuk di dalamnya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau para pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan perundang-undangan.
Sedangkan untuk pekerja yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, kata Menaker Ida, THR akan diberikan hingga 1 bulan gaji.
Untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, dibayarkan secara proporsional, yaitu masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Sedangkan dari sisi regulasi mengenai besaran THR, menurut Menaker Ida, perusahaan bisa menawarkan THR lebih baik dari regulasi yang ada.***