Menyoroti pada poin ke empat terkait dengan regulasi penetapan THR 2023, komponen inilah yang dimaksud sebagai kejutan lebaran yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen.
Pemberian tambahan tunjangan profesi sebesar 50% bagi guru dan dosen dimaksudkan agar tenaga pendidik bisa memiliki dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan saat Ramadhan maupun ketika hari lebaran tiba.
Demikian Informasi terbaru mengenai THR Lebaran 2023. Semoga bermanfaat.***