THR Lebaran 2023 Harus Cair Maksimal H-7, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

- 29 Maret 2023, 16:41 WIB
Konferensi Pers Pencairan THR Keagamaan 2023
Konferensi Pers Pencairan THR Keagamaan 2023 /Antara/

Baca Juga: Beruntung, Kuota Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Ditambah, Menteri Agama Berikan Jawaban

Ida Fauziyah juga menjelaskan bagi pekerja dengan perjanjian harian lepas, terkait upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

Menaker menyatakan perusahaan perlu memerhatikan dengan baik perhitungan THR Lebaran 2023 menggunakan upah ini.

Bagi perusahaan dengan orientasi ekspor yang melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana Permenaker 5/2023, tetap wajib membayar THR Lebaran 2023.

Upah yang dijadikan dasar perhitungan THR adalah upah terakhir sebelum disesuaikan berdasarkan Permenaker 5/2023.

Baca Juga: Piala Dunia U20 2023, Dubes: Saya Yakin Palestina juga Tetap Ada di Hati Rakyat Indonesia

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” katanya menjelaskan.

Untuk memastikan pembayaran THR Lebaran 2023, Ida Fauziyah meminta gubernur dan para jajarannya untuk ikut mengawasi perusahaan di wilayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengimbau agar THR Lebaran 2023 diberikan perusahaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajibannya.

Menaker meminta agar gubernur di masing-masing wilayah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Lebaran 2023 yang akan terintegrasi dengan situs Posko THR Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x