Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

- 30 Maret 2023, 10:19 WIB
Ilustrasi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, informasikan pemberian THR di siaran pers
Ilustrasi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, informasikan pemberian THR di siaran pers /Instagram @smindrawati

THR Tahun 2023 memiliki komposisi yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, tambahan untuk THR tahun 2023 adalah adanya tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja (bagi aparat yang mendapatkan tunjangan kinerja).

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Lalu, tambahan juga tercatat bagi instansi pemerintah daerah, yakni tambahan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.

Sri Mulyani juga umumkan bagi guru dan dosen yang belum pernah menerima tambahan THR dari kedua tunjangan di atas, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Demikian informasi lengkap mengenai pemberian THR tahun 2023, mulai dari komposisi THR, target penerima THR, dan informasi tambahan komposisi THR tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x