Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

- 30 Maret 2023, 10:19 WIB
Ilustrasi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, informasikan pemberian THR di siaran pers
Ilustrasi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, informasikan pemberian THR di siaran pers /Instagram @smindrawati

Baca Juga: THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

Pemberian THR tahun 2023 juga ditujukan untuk ASN yang ada di daerah yang berjumlah sekitar 3,7 juta orang. Jumlah ini termasuk guru ASN daerah yang tercatat menerima tunjangan profesi guru (TPG) sejumlah 1,1 juta orang.

Sedangkan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan (tamsil) tercatat sejumlah 527,4 ribu orang.

Lalu, pemberian THR juga ditujukan untuk pensiunan dan penerima pensiun sejumlah 2,9 juta orang.

Baca Juga: Kabar Baru THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13 ASN PPPK, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Resmi Menpan RB dan Menkeu

Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan juga menginformasikan terkait dengan tanggal pencairan THR yang direncanakan mulai dari H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Penyesuaian pemberian THR tahun 2023 ini juga dikoordinasikan dengan pengumuman cuti bersama yang dimulai pada 19 April 2023.

"THR ini akan dimulai H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani dalam siaran pers.

Baca Juga: ASIK BANGET Kemenkeu Beri Pengumuman Terbaru Terkait THR, PNS Daerah dan PPPK Guru Harus Tahu Ini...

Lalu, terkait dengan komposisi THR tahun 2023, tahun ini dikatakan terdapat penambahan komposisi THR menjadi seperti berikut.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x