BERITASOLORAYA.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, informasi-informasi soal kapan THR cair sedang banyak dicari. Berikut kabar gembira terkait THR khusus untuk Anda.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR untuk ASN dan pensiunan. ASN yang dimaksud meliputi pegawai PNS dan PPPK. Sebelum Idul Fitri, THR diharapkan sudah dibayar.
Peraturan penyaluran THR serta gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan telah dituangkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Disebutkan bahwa pegawai ASN di instansi pusat, instansi daerah, dan pensiunan akan menerima THR dalam waktu yang ditentukan.
Menurut keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR Lebaran tahun 2023 meliputi gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada keduanya.
Baca Juga: Bocoran Seleksi PPPK Guru 2023: Jumlah Formasi, Prioritas, dan Daerah yang Tidak Buka Rekrutmen
Tunjangan melekat yang ditambah untuk THR tersebut mencakup tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan lainnya.
Pembayaran THR Diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan yang terdiri dari: