Baca Juga: Pengusaha Tetap Akan Bayar THR Pekerja Meski Alami Kondisi Tidak Stabil? Simak Penjelasan Berikut
Jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, maka THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya tersebut, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Sri Mulyani juga mengimbau agar seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa THR dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.***