Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

- 31 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi. Kebijakan THR untuk Tenaga Honorer dan Guru Honorer tahun 2023
Ilustrasi. Kebijakan THR untuk Tenaga Honorer dan Guru Honorer tahun 2023 /Foto: infopublik.id/

Baca Juga: Skema Pemberian THR Tahun 2023 dari Menteri Keuangan untuk Seluruh Aparatur Negara, Wajib Tahu!

Dalam Permenkeu tersebut telah diatur bahwa yang berhak menerima THR serta Gaji ke-13 adalah pegawai ASN (baik PNS dan PPPK).

Selanjutnya, yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 yakni pegawai Tentara Nasional Indonesia (TNI), pegawai Kepolisian Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, dan pegawai lain yang sesuai dengan peraturan.

Namun, tidak disebutkan penerima THR untuk tenga honorer ataupun guru honorer.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

Lalu, untuk tenaga honorer dan guru honorer bisa jadi tetap mendapatkan THR, tetapi tergantung dengan kebijakan Instansi masing-masing.

Terkait dengan pemberian THR untuk pekerja atau buruh juga disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, mulai dari tanggal pencairan hingga besaran yang ditentukan.

Menteri Ketenagakerjaan menghimbau perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh paling dengan waktu paling lambar sebelum cuti bersama dimulai.

Baca Juga: THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan bersama dengan Menteri yang lain telah menetapkan secara resmi bahwa cuti bersama diperpanjang dan dimajukan.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x