Peresmian cuti bersama dimulai pada tanggal 19 April hingga tanggal 25 April 2023 karena menimbang antusias banyaknya masyarakat yang akan melakukan mudik.
Lalu untuk besaran yang ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan tergantung dengan catatan masa bekerja.
Baca Juga: MANTAP, TPG Siap Cair dengan Info GTK Berubah Warna, Tapi Harus Pastikan Ini Dulu..
Tertanda mulai dari kurang satu tahun, maka besaran THR diatur secara proporsional dengan gaji yang telah diterima.
Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun, maka besaran THR yang akan diterima adalah sebesar 1 bulan gaji.
Jadi, tenaga honorer maupun guru honorer bisa saja mendapatkan THR yang telah ditentukan oleh kebijakan instansi masing-masing. Semoga bermanfaat!***