THR Lebaran 2023 ASN PPPK PNS Total Rp50 Miliar dari Pemprov Daerah Ini, Sesuai Kata Kemenpan RB dan Kemenkeu

- 31 Maret 2023, 20:36 WIB
Kemenkeu Sri Mulyani saat konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 (Foto Antara)
Kemenkeu Sri Mulyani saat konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 (Foto Antara) /

Dinyatakan Kemenpan RB dan Kemenkeu, THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS sebanyak gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, maksimal 50% TPP sehingga Pemprov Babel mematuhi aturan tersebut.

Melalui Kepala BKD Babel, Pemprov Babel menyatakan rincian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS sebanyak Rp50 miliar. Rincian tersebut yakni Rp25,9 miliar untuk THR Lebaran 2023 bagi ASN PPPK dan PNS.

Kemudian 50% TPP sebesar Rp12,7 miliar untuk ASN PPPK dan PNS di Pemprov Babel, THR Lebaran 2023 bagi pimpinan dan anggota DPRD Babel sebesar Rp306 juta, THR gaji tenaga kontrak sebanyak Rp11,5 miliar.

Baca Juga: Francesco Bagnaia: Pembalap MotoGP Membutuhkan Keputusan yang Tegas

“Komponen THR yang dibayar itu berupa gaji pokok bersama tunjangan selama satu bulan, ditambah TPP 50%,” ujar Kepala BKD Babel dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA terkait THR Lebaran 2023 ASN PPPK dan PNS di Pemprov Babel.

Selanjutnya, berkaitan dengan jadwal pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS berdasarkan pernyataan Kemenpan RB dan Kemenkeu mulai 10 hari sebelum Lebaran 2023.

Pemberian THR Lebaran 2023 kepada ASN PPPK dan PNS di Pemprov Babel juga disesuaikan aturan yang disebutkan oleh Kemenpan RB dan Kemenkeu dalam konferensi pers tersebut.

“Target kami pada 13 April 2023 sudah mulai dibayarkan karena Idul Fitri diperkirakan pada 22 atau 23 April 2023,” ujar Kepala BKD Babel.

Baca Juga: Menghindari Sanksi dari FIFA Pasca Batal sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Presiden Mengamanatkan Dua Hal

Tidak hanya itu, BKD Babel sekarang tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur sekaligus SE terkait dengan THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemprov Babel.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x