Aturan Baru THR 2023, Guru Sertifikasi Dapat Tambahan hingga 50 Persen, Cek Tanggal Pencairannya

- 1 April 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi THR 2023 bagi guru sertifikasi
Ilustrasi THR 2023 bagi guru sertifikasi /Unsplash/Mufid Majnun.

Lalu bagaimana dengan guru ASN yang bukan penerima Tukin atau tambahan penghasilan? Apakah komponen ketiga dalam THR 2023 tersebut dihilangkan? Jawabannya adalah tidak.

Dalam hal inilah aturan baru dari pemerintah dimaksudkan. Guru yang bukan penerima Tamsil dan Tukin tetap memperoleh komponen ketiga dalam THR 2023 dengan syarat memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik telah terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi dan menjadi penerima TPG. Dengan ini, pemerintah menyatakan adanya aturan baru bahwa guru sertifikasi atau penerima TPG akan mendapatkan 50% TPG saat pencairan THR 2023 nantinya.

Baca Juga: Perjalanan PSM Makassar Menapaki Tangga Juara BRI Liga 1 musim 2022/2023, Penantian 23 Tahun!

Lalu kapan THR 2023 dicairkan? Melalui pernyataan pers bersama secara daring pada Rabu, 29 Maret 2023, Menteri PANRB dan Menkeu mengumumkan bahwa THR 2023 cair paling lambat 10 hari sebelum perayaan Idulfitri 2023.

Selain THR 2023, diumumkan pula mengenai gaji ketiga belas aparatur negara yang akan dicairkan pemerintah pada Juni 2023.

"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling lambat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023," ucap Menteri Keuangan RI.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x