Isi PP Nomor 15 Tahun 2023 Soal THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023, Ini Waktu Pencairannya

- 1 April 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 atas pengesahan Jokowi tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023, Begini informasi lengkapnya.
Ilustrasi. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 atas pengesahan Jokowi tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023, Begini informasi lengkapnya. /drobotdean/Freepik



BERITASOLORAYA.com - Presiden RI, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pemberian THR, atau tunjangan hari raya (THR) beserta gaji ke-13 tahun 2023 merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, penerima pensiun, pensiunan, sampai dengan penerima tunjangan di kalangan masyarakat, sehingga terus dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, penerima pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya serta gaji ke-13 tahun 2023 sebagai wujud penghargaan karena telah mengabdi kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi keterangan tersebut dalam peraturan yang ditandatangani Jokowi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI pada Sabtu, 1 April 2023.

Baca Juga: PNS dan PPPK FULL SENYUM, Ada Kabar Gembira Menkeu Soal Pencairan THR, Mulai Awal April 2023

Keterangan lengkap terkait isi PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan pasal 5 pada peraturan pemerintah ditegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak diberikan THR dan gaji ke-13 dalam hal:

a. Dalam masa cuti yang di luar dari tanggungan negara atau dengan sebutan lainnya; atau

b. Sedang dalam masa tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya diperoleh dari instansi tempat penugasan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 ASN PPPK PNS Total Rp50 Miliar dari Pemprov Daerah Ini, Sesuai Kata Kemenpan RB dan Kemenkeu

THR dan gaji ketiga yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada

Lembaga Penyiaran Publik, dan pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:

a) gaji pokok;

b) tunjangan keluarga;

c) tunjangan pangan;

d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e) 50% tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.

Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji 13 ASN PNS dan PPPK, Ada Tambahan 50 Persen bagi Guru Penerima TPG?

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:

a) gaji pokok;

b).tunjangan keluarga;

c) tunjangan pangan;

d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e) tambahan penghasilan maksimal 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, yang memberikan tambahan penghasilan dengan meninjau kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.

Di dalam PP Nomor 15 tahun 2023 diatur pula mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 manakala guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan lainnya.

Baca Juga: Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam kurun satu bulan.

Lebih jauh terkait kapan waktu spesifik untuk pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, PP Nomor 15 tahun 2023 menyebut tunjangan hari raya disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan maksimal pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 yang belum dapat dibayarkan, akan dibayarkan setelah bulan Juni 2023 mendatang.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x