Disnakertrans DIY Awasi THR Lebaran 2023 untuk Pekerja dan Buruh Yogyakarta sesuai Ketentuan Kemnaker

- 1 April 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023 untuk pekerja dan buruh di Yogyakarta
Ilustrasi THR Lebaran 2023 untuk pekerja dan buruh di Yogyakarta /Pixabay/negamuntaha /

Pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan tidak lagi berwujud barang sebanyak 25% dan tidak diperbolehkan mencicil karena saat ini sudah menuju endemi bukan lagi pandemi.

Kemudian, dalam ketentuan Kemnaker mengenai THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan setiap provinsi, kabupaten/kota diiimbau untuk membuat Posko Satgas THR Lebaran 2023.

Pembuatan Posko Satgas ini juga sudah dilakukan oleh Disnakertrans DIY mulai 23 Maret 2023 lalu. Pekerja atau buruh perusahaan dapat melakukan pengaduan terkait THR Lebaran 2023 di laman https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.

Baca Juga: MotoGP Argentina 2023: FP2 Aprilia Masih Jadi yang Tercepat. VR46 Racing Ikut Melesat

Demikian informasi mengenai Disnakertrans DIY yang melakukan pengawasan dan membuat Posko THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan.

Kabar mengenai THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan juga dapat dilihat di sini.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x