Disnakertrans DIY Awasi THR Lebaran 2023 untuk Pekerja dan Buruh Yogyakarta sesuai Ketentuan Kemnaker

- 1 April 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023 untuk pekerja dan buruh di Yogyakarta
Ilustrasi THR Lebaran 2023 untuk pekerja dan buruh di Yogyakarta /Pixabay/negamuntaha /

Baca Juga: THR Tahun 2023 Resmi Naik! Menteri PANRB: Memperkuat Fondasi Pemulihan Ekonomi..

Disnakertrans DIY melakukan pengawasan dengan mengingatkan pengusaha atau pemilik perusahaan untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR Lebaran 2023 untuk para pekerja atau buruh.

Ketentuan dari Kemnaker mengenai THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Lebaran 2023. Disnakertrans DIY mulai melakukan pengawasan pada 3 April 2023.

Pengawasan oleh Disnakertrans DIY dilakukan kepada perusahaan yang tahun lalu mengalami permasalahan dalam pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan.

Baca Juga: SIMAK, Sri Mulyani Jelaskan Tunjangan Guru 2023 akan Berbeda dari Sebelumnya. Bagaimana Lengkapnya?

“Kami akan terjun ke target yang kami tetapkan yang tahun lalu ada permasalahan dalam pembayaran THR. Target kami sekitar 75 perusahaan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Permasalahan dari beberapa perusahaan tersebut adalah memberikan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan tidak secara penuh tetapi dengan mencicil. Hal ini melanggar ketentuan yang ada dalam surat edaran Kemnaker.

Pada ketentuan Kemnaker disebutkan bahwa THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan dibayarkan secara penuh bukan dengan mencicil.

Baca Juga: CEK INFO GTK, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud, Kemenag Sudah Cair?

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY mengungkap bahwa THR Lebaran 2023 harus berwujud uang 100% dan tidak diperkenankan diberikan secara mencicil.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x