Bagi guru ASN yang tercatat menerima tunjangan kinerja atau tukin, akan mendapatkan tambahan sejumlah 50% dari tunjangan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengungkapkan besaran alokasi dana anggaran untuk pembayaran THR bagi pegawai pusat sebesar Rp11,7 triliun.
Sementara itu, untuk alokasi dana anggaran pembayaran THR bagi ASN PPPK dan PNS di bawah naungan Pemerintah Daerah sebesar Rp17,4 triliun.
Perlu diketahui, Menkeu juga menjelaskan terkait perbedaan pencairan Tunjangan Hari Raya tahun 2023 khusus bagi guru dan dosen.
“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,” kata Menkeu.
Lebih lanjut, perbedaan yang dimaksud tersebut adalah dengan adanya pemberian 50% Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan adanya pemberian 50% tunjangan profesi dosen.
Terkait hal itu, Sri Mulyani juga berharap agar pencairan THR tahun 2023 ini dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat karena pastinya kebutuhan akan meningkat menjelang Lebaran.
Adapun mengenai kapan pencairan THR tersebut dilakukan, berdasarkan peraturan yang berlaku harus dicairkan mulai H-10 Idul Fitri 2023.***