BERITASOLORAYA.com – Salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh guru sertifikasi di bulan Maret 2023 adalah tunjangan profesi guru atau disingkat TPG.
Distribusi TPG dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Untuk triwulan 1, pembayaran TPG yang dikenal juga sebagai tunjangan sertifikasi guru, akan dilakukan pada bulan Maret setelah sinkronisasi data di akhir bulan Februari.
Namun, selama proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru, para guru sering mengalami beberapa masalah. Jika tidak segera diatasi, masalah ini dapat menghambat pembayaran TPG ke para penerima, bahkan dapat mengakibatkan pembayaran tidak kunjung cair.
Masalah dalam proses pengajuan TPG tentunya dapat diatasi. Dalam hal ini, guru sertifikasi memainkan peran penting dengan memantau data mereka di dalam Dapodik.
Baca Juga: Pendaftaran SPMB PKN STAN 2023: Syarat dan Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan di Bawah Kemenkeu
Dikutip dari Jendela Kemdikbud oleh BeritaSoloRaya.com, berikut adalah beberapa masalah yang sering terjadi dalam proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru dan solusi yang dapat dilakukan oleh para guru sertifikasi agar TPG triwulan 1 dapat cair segera.
1. Sertifikat Guru Pendidik Tidak Tercatat dalam Daftar Kelulusan
Masalah pertama yang bisa saja timbul saat mengajukan tunjangan sertifikasi adalah persoalan sertifikat pendidik.