Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Tak Kunjung Cair? Jangan-jangan Ini Masalahnya, Segera Cek!

- 2 April 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi: Masalah dan solusi tunjangan profesi guru atau TPG guru sertifikasi yang belum cair
Ilustrasi: Masalah dan solusi tunjangan profesi guru atau TPG guru sertifikasi yang belum cair /Kemenag/

Untuk guru yang lulus dari PLPG, kelulusan mereka biasanya secara otomatis tercatat. Namun, bagi guru yang lulus sertifikasi dari program PPG Prajabatan, data kelulusan mereka tidak secara otomatis terdaftar.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Hari Raya Khusus Guru akan Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Bakal Ada Kenaikan?

Oleh karena itu, guru dapat melapor langsung kepada koordinator angkatan PPG untuk diteruskan ke Sekretariat Dirjen GTK Kemendikbud dan diinformasikan masalah ini.

2. Guru Pemilik 2 Sertifikat Pendidik Harus Diperbaiki Datanya

Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG adalah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Apabila seorang guru memiliki lebih dari satu serdik, hanya satu serdik yang dapat digunakan untuk mengajukan tunjangan sertifikasi.

Perlu dicatat bahwa sertifikat pendidik yang digunakan untuk mengajukan TPG harus sesuai dengan tugas pengajaran guru di satuan pendidikan. Jika serdik guru tidak sesuai, maka guru perlu mengikuti sertifikasi ulang.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Meski Honorer Tak Dapat THR 2023, tapi Non ASN Daerah Ini Dapat Kejutan!

Pembaruan di Dapodik dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat pendidik terbaru yang sesuai. Guru juga harus melapor ke dinas pendidikan setempat untuk memverifikasi dan memvalidasi datanya.

3. Data PNS dalam Dapodik dan dalam BKN Tidak Cocok

Segeralah periksa informasi identitas PNS pada Dapodik dengan informasi yang terdaftar di BKN. Jika terdapat kesalahan pada data Dapodik, segera lakukan perbaikan.

Namun, jika kesalahan terdapat pada data BKN, perbaikan harus dilakukan melalui BKD.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x