Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Tak Kunjung Cair? Jangan-jangan Ini Masalahnya, Segera Cek!

- 2 April 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi: Masalah dan solusi tunjangan profesi guru atau TPG guru sertifikasi yang belum cair
Ilustrasi: Masalah dan solusi tunjangan profesi guru atau TPG guru sertifikasi yang belum cair /Kemenag/

BERITASOLORAYA.com – Salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh guru sertifikasi di bulan Maret 2023 adalah tunjangan profesi guru atau disingkat TPG.

Distribusi TPG dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Untuk triwulan 1, pembayaran TPG yang dikenal juga sebagai tunjangan sertifikasi guru, akan dilakukan pada bulan Maret setelah sinkronisasi data di akhir bulan Februari.

Namun, selama proses pembayaran tunjangan sertifikasi guru, para guru sering mengalami beberapa masalah. Jika tidak segera diatasi, masalah ini dapat menghambat pembayaran TPG ke para penerima, bahkan dapat mengakibatkan pembayaran tidak kunjung cair.

Masalah dalam proses pengajuan TPG tentunya dapat diatasi. Dalam hal ini, guru sertifikasi memainkan peran penting dengan memantau data mereka di dalam Dapodik.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB PKN STAN 2023: Syarat dan Biaya Seleksi Sekolah Kedinasan di Bawah Kemenkeu

Dikutip dari Jendela Kemdikbud oleh BeritaSoloRaya.com, berikut adalah beberapa masalah yang sering terjadi dalam proses pengajuan tunjangan sertifikasi guru dan solusi yang dapat dilakukan oleh para guru sertifikasi agar TPG triwulan 1 dapat cair segera.

1. Sertifikat Guru Pendidik Tidak Tercatat dalam Daftar Kelulusan

Masalah pertama yang bisa saja timbul saat mengajukan tunjangan sertifikasi adalah persoalan sertifikat pendidik.

Untuk guru yang lulus dari PLPG, kelulusan mereka biasanya secara otomatis tercatat. Namun, bagi guru yang lulus sertifikasi dari program PPG Prajabatan, data kelulusan mereka tidak secara otomatis terdaftar.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Hari Raya Khusus Guru akan Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Bakal Ada Kenaikan?

Oleh karena itu, guru dapat melapor langsung kepada koordinator angkatan PPG untuk diteruskan ke Sekretariat Dirjen GTK Kemendikbud dan diinformasikan masalah ini.

2. Guru Pemilik 2 Sertifikat Pendidik Harus Diperbaiki Datanya

Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG adalah memiliki sertifikat pendidik (serdik). Apabila seorang guru memiliki lebih dari satu serdik, hanya satu serdik yang dapat digunakan untuk mengajukan tunjangan sertifikasi.

Perlu dicatat bahwa sertifikat pendidik yang digunakan untuk mengajukan TPG harus sesuai dengan tugas pengajaran guru di satuan pendidikan. Jika serdik guru tidak sesuai, maka guru perlu mengikuti sertifikasi ulang.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Meski Honorer Tak Dapat THR 2023, tapi Non ASN Daerah Ini Dapat Kejutan!

Pembaruan di Dapodik dapat dilakukan dengan menggunakan sertifikat pendidik terbaru yang sesuai. Guru juga harus melapor ke dinas pendidikan setempat untuk memverifikasi dan memvalidasi datanya.

3. Data PNS dalam Dapodik dan dalam BKN Tidak Cocok

Segeralah periksa informasi identitas PNS pada Dapodik dengan informasi yang terdaftar di BKN. Jika terdapat kesalahan pada data Dapodik, segera lakukan perbaikan.

Namun, jika kesalahan terdapat pada data BKN, perbaikan harus dilakukan melalui BKD.

4. Gaji Pokok Guru PNS Tidak Sesuai Kenyataan

Jika jumlah tunjangan sertifikasi guru yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya, hal ini mungkin disebabkan oleh Riwayat Kepangkatan dan Gaji Berkala yang belum akurat.

Baca Juga: BURUAN! UGM Buka Jalur Seleksi Penelusuran Bibit Unggul, Batas Pendaftaran hingga 12 April 2023

Jika SKTP sudah diterbitkan, masalah ini dapat diperbaiki saat dana tunjangan dicairkan. Data yang tidak sesuai dengan SK inpassing guru dapat diperbaiki dengan mengajukan dokumen lengkap yang diminta.

5. Sertifikat Pendidik Belum Diperbaharui di Aplikasi SIMTUN

Konversi sertifikat pendidik yang dinyatakan sah adalah konversi yang diajukan melalui aplikasi konversi milik Disdik Kabupaten/Kota. Jika permintaan sudah berhasil, maka secara otomatis akan terupdate di aplikasi SIMTUN atau Sistem Informasi Manajemen Tunjangan.

Namun, jika konversi sertifikat pendidik sudah dilakukan tetapi belum tercatat di aplikasi SIMTUN, konversi harus diajukan kembali ke operator Disdik Kabupaten/Kota melalui aplikasi konversi.

Baca Juga: KABAR BAIK, 2,9 Juta Pensiunan PNS dapat Rezeki Jelang Lebaran, Berapa Besaran THR yang Diterima?

Masalah-masalah di atas harus segera diselesaikan jika guru sertifikasi ingin terdaftar sebagai penerima tunjangan profesi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x