Selamat, Total 803.121 Peserta Didik Semua Jenjang Terima Bantuan Ini Mulai 3 April 2023, Segera Cek Status

- 4 April 2023, 07:03 WIB
Ilustrasi. Pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 untuk peserta didik bulan April sudah dimulai
Ilustrasi. Pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 untuk peserta didik bulan April sudah dimulai /Pixabay/Stokpic//

- Jenjang SMP/ MTs/ SMPLB, dana personal yang dapat digunakan sebesar Rp300 ribu/ bulan dengan subsidi SPP Sekolah Swasta sebesar Rp170 ribu/ bulan.

- Jenjang SMA/ MA/ SMALB, dana personal yang dapat digunakan ialah Rp420 ribu/ bulan dengan bantuan dana SPP untuk Sekolah Swasta sebesar Rp290/ bulan.

Baca Juga: Dalam Penetapan Usulan Formasi PPPK Guru 2023, Apa Saja yang Diperhatikan? Begini Penjelasannya

- Jenjang SMK, dana personal yang dapat digunakan yaitu Rp450 ribu/ bulan dan subsidi dana SPP Sekolah Swasta sebesar 240/ bulan.

- Jenjang PKBM, peserta didik hanya mendapat dana bantuan personal pendidikan saja, yaitu sebesar Rp300 ribu tiap bulannya.

Demikian info seputar KJP Plus Tahap II Tahun 2022 yang mulai cair awal April ini. Peserta yang mengikuti pendataan program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan segera melakukan pengecekan status di laman kjp.jakarta.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah