THR 2023 sudah Mulai Cair Hari Ini, Menteri Keuangan Jelaskan Mekanisme Pembayarannya

- 4 April 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani menyampaikan mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani menyampaikan mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 /GJKN Kemenkeu/

Pembayaran THR 2023 beserta gaji ke-13 diawali dengan penerbitan SPM yang dilakukan oleh PPSPM ke rekening ASN penerima.

PPSPM yang bertanggung jawab atas SPM tersebut, wajib mengajukan SPM ke KPPN dalam hal penyaluran THR 2023.

Apabila THR 2023 dan gaji ke-13 bagi non-ASN yang ada di lembaga non-struktural tidak bisa disalurkan langsung ke rekening pegawai non-ASN tersebut, maka bisa dilakukan dengan penerbitan SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran.

Bendahara pengeluaran akan membayar THR 2023 dan gaji ke-13 nya langsung pada penerima yang ditempatkan pada lembaga non-struktural.

Baca Juga: Kapan Guru Honorer Diangkat PNS? Rapat Bersama Kemenpan RB Permohonan Tendik dan DPRD Daerah Ini

Penerbitan SPM dalam hal untuk membayar THR 2023 menggunakan jenis-jenis yang disebutkan berikut:

a. SPM THR gaji PNS/Polri/TNI untuk membayar sejumlah komponen yang ada dalam THR 2023 yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan,

b. SPM THR PPPK untuk pembayaran THR 2023 bagi pegawai PPPK di instansi tempatnya bertugas,

c. SPM THR pejabat negara untuk penyaluran THR 2023 bagi kelompok pejabat negara,

d. SPM THR 2023 bagi PPNPN adalah THR 2023 yang dimaksudkan untuk kelompok pejabat negara,

e. Ada juga SPM THR 2023 tunjangan kinerja alias SPM yang digunakan untuk membayar tunjangan kinerja bagi ASN.

Baca Juga: Kemnaker: Seputar THR Keagamaan, Habis Kontrak sebelum Hari Raya dan Sanksi bila Terlambat atau Tidak Membayar

Perlu diketahui, SPM untuk pembayaran THR 2023 dan gaji ke-13 adalah berbeda dan penerbitannya dilakukan dengan tersendiri. Begitu pun dengan SPM untuk gaji, tunjangan atau penghasilan bulanan adalah dibuat secara terpisah dari THR 2023.

Apabila terdapat sisa dana pembayaran THR 2023 maupun gaji ke-13 yang dibayarkan, maka bendahara pengeluaran akan segera menyetorkan sisa dana pada kas negara.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah