HAI Calon Investor Pemula! Begini 2 Cara Beli Saham Rekomendasi OJK. Tiru Trik Simpel Ini Agar Tak Kesulitan

- 4 April 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi investor pemula
Ilustrasi investor pemula /KamranAydinov/

Sama seperti Capital Gain, proses persetujuannya harus berdasarkan pengusulan oleh Dewan Direksi perusahaan dan wajib disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Setelah memahami definisi saham, resiko, dan keuntungan berikut merupakan dua trik simpel bagi investor pemula yang ingin membeli saham dengan aman, berdasarkan rekomendasi OJK.

Baca Juga: THR 2023 sudah Mulai Cair Hari Ini, Menteri Keuangan Jelaskan Mekanisme Pembayarannya

1. Cara Membeli saham melalui Bursa Efek

Bagi calon investor pemula, cara membeli saham bisa melalui Bursa Efek dengan cara membuka rekening di Perusahaan Bursa Efek dengan beberapa persyaratan dibawah ini:

- Calon investor wajib mengisi formulir yang disediakan dan juga menyerahkan dokumen berupa foto copy KTP yang masih berlaku.

- Pada tahap kedua, calon investor wajib mengisi formulir tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client Principle). Dalam hal ini, calon investor terlebih dahulu menyiapkan Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: HORE, Rp2,6 Miliar Gaji Guru Honorer Kabupaten Ini Telah Cair. Pemprov Riau Minta Daerah Lain Lakukan...

- Calon investor pemula membuka rekening di Bank sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan, dan menyimpan sejumlah uang yang akan dimasukan sebagai deposit awal.

- Mengenai berapa jumlah deposit yang harus disetor oleh calon investor, masing-masing Perusahaan Efek (Broker) memiliki regulasi yang berbeda. Sebagai rata-rata untuk deposit awal sekitar Rp5 juta atau jumlahnya bisa lebih.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah