HAI Calon Investor Pemula! Begini 2 Cara Beli Saham Rekomendasi OJK. Tiru Trik Simpel Ini Agar Tak Kesulitan

- 4 April 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi investor pemula
Ilustrasi investor pemula /KamranAydinov/

- Tahapan terakhir, jika semua proses telah disetujui maka, calon investor pemula sudah siap bertransaksi.

Baca Juga: 2 HARI Lagi! Kemdikbud Ajak Guru, Tendik, dan Dosen Ikut Agenda Penting Ini, Ada Kabar Baik dari Nunuk Suryani

2. Cara Beli Saham di Suatu Emiten Pasar Modal

Membeli saham di suatu emiten atau pihak utama yang menerbitkan saham ada dua cara yakni:

- Calon investor pemula bisa membeli saham di Pasar Sekunder.

Membeli saham di pasar sekunder memiliki pengertian dimana calon investor membeli saham yang dimiliki investor lainya, melalui lini Bursa Efek (Broker) yang telah menjadi Anggota Bursa atau (AB).

Perlu digarisbawahi, untuk melakukan transaksi jual beli saham di sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia (Jakarta Automated Trading System/JATS), hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Efek yang telah sah menjadi (AB).

Baca Juga: Kapan Guru Honorer Diangkat PNS? Rapat Bersama Kemenpan RB Permohonan Tendik dan DPRD Daerah Ini

- Calon investor pemula bisa membeli saham di Pasar Perdana.

Membeli saham di Pasar Perdana memiliki pengertian saat saham ditawarkan untuk pertama kalinya kepada investor atau masyarakat, yang biasanya disebut dengan Penawaran Umum Saham Perdana atau disingkat IPO/go public.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah