Meski tidak diungkapkan saat pemberian terjadi, gratifikasi bisa dikategorikan di dalam tindak suap juga.
Dasar hukum yang menyatakan gratifikasi bisa termasuk suap terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 pasal 12B.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tindak gratifikasi bisa dianggap sebagai pemberian suap ketika berhubungan dengan suatu jabatan dan berlawanan dengan tugas pokok fungsinya.
Namun, seperti yang tersebut dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 12C ayat 1, gratifikasi bisa terlepas dari kategori suap apabila si penerima gratifikasi melaporkan yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: 10 HARI LAGI DITUTUP, Kemdikbud Himbau untuk Segera Daftar Implementasi Kurikulum Merdeka
Ketika tindak gratifikasi dikategorikan sebagai suap, ancaman hukuman yang dikenakan yakni penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama bisa seumur hidup. Selain ancaman penjara, menerima gratifikasi bisa terkena denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Itulah informasi mengenai gratifikasi dan ancaman hukuman yang dibebankan apabila dikategorikan dalam kasus suap.
Maka, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara perlu berhati-hati ketika menerima pemberian. Perlu diingat juga untuk melaporkannya agar tidak termasuk dalam kasus suap.***