Info Seputar THR, Ini Ketentuan bagi Pekerja Dirumahkan dan Istirahat Melahirkan, Masihkah dapat Tunjangan?

- 5 April 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi pekerja dirumahkan dan istirahat melahirkan
Ilustrasi pekerja dirumahkan dan istirahat melahirkan /freepik/Freepik

Baca Juga: PNS Jepang Pensiun di Usia 61 Tahun, Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah Bagi Menjadi 3 Golongan…

Dapat juga dengan akses https://poskothr.kemnaker.go.id. Pesan WhatsApp di 0811-9521-150/ 0811-9521-151 atau datang langsung ke posko yang beralamat di PTSA Kemnaker Jalan Jenderal Gatot Subroto kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada pukul 08.00-14.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah