Sri Mulyani Beri THR 2023 untuk Anak PNS dengan Besaran Berikut, Simak Ketentuan dan Tanggal Pencairannya

- 5 April 2023, 20:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap melalui PMK bahwa anak PNS dapat THR 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap melalui PMK bahwa anak PNS dapat THR 2023 /instagram.com/@smindrawati

Baca Juga: Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa Bisa Batal? Temukan Jawabannya di Sini!

Dari 2 poin tersebut jelas bahwa anak PNS dapat menerima THR 2023 jika aparatur negara yang berhak atas tunjangan yang dimaksud telah meninggal dunia.

Komponen THR 2023 untuk pensiunan dan penerima pensiun, dalam hal ini adalah anak PNS, diatur dalam Pasal 8 PMK dengan rincian sebagai berikut.

1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalan bentuk uang
4. Tambahan penghasilan

Besaran THR 2023 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun merupakan hasil dari komponen yang diuraikan tersebut di atas. Pemerintah telah menegaskan bahwa pemberian THR 2023 harus dal bentuk uang, bukan bingkisan, dan tidak dicicil.

Baca Juga: Viral Berita Dukun Pengganda Uang Banjarnegara. Kenapa Orang Masih Percaya?

Pembayaran THR 2023 ditegaskan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Jika pada waktu tersebut THR 2023 belum dibayarkan maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal pelaksanaan hari raya.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah