Besarannya meliputi beberapa faktor, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang tidak melebihi 50% dari total penghasilan bulanan yang diterima oleh instansi pemerintah daerah.
Besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Guru dan dosen juga mendapatkan hak yang sama dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.
Namun, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan.
Mereka bisa mendapatkan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Dengan begitu, mereka tetap dapat merasakan manfaat dari pembayaran THR dan gaji ke-13.
Bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.
Guru atau tenaga pendidik dapat diberikan tunjangan profesi guru sebesar paling banyak 50% atau tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara sebesar paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Berikut Prioritas Diangkat dalam Seleksi ASN 2023, Semoga Ada Nama Anda