THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2023: Perhatikan Aturan Khusus untuk Guru dan Dosen Berikut Ini

- 6 April 2023, 15:58 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN jabatan guru dan dosen tahun 2023
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN jabatan guru dan dosen tahun 2023 /UIN Bandung /

Besarannya meliputi beberapa faktor, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang tidak melebihi 50% dari total penghasilan bulanan yang diterima oleh instansi pemerintah daerah.

Besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Guru dan dosen juga mendapatkan hak yang sama dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.

Namun, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: UPDATE, Ada Kenaikan Gaji Tenaga Honorer untuk Jabatan Ini di Bulan April yang Tembus Rp5 Juta? Cek Daerahmu

Mereka bisa mendapatkan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Dengan begitu, mereka tetap dapat merasakan manfaat dari pembayaran THR dan gaji ke-13.

Bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.

Guru atau tenaga pendidik dapat diberikan tunjangan profesi guru sebesar paling banyak 50% atau tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara sebesar paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Berikut Prioritas Diangkat dalam Seleksi ASN 2023, Semoga Ada Nama Anda

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah