PERLU DIINGAT, Ini Syarat Keluarga PNS Bisa Terima Uang Tunai Senilai Rp8 Juta

- 8 April 2023, 14:26 WIB

Baca Juga: Tips Memilih Hampers atau Parsel yang Aman, Jangan Lupa Cek 4 Hal Ini!

Aturan ini dikeluarkan sebagai jaminan perlindungan dana dari pemerintah apabila PNS meninggal. Pensiunan PNS juga mendapatkan jaminan perlindungan yang sama.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PMK Nomor 23 Tahun 2023 pasal 4, jaminan dana perlindungan bagi keluarga PNS di antaranya,

1. Apabila PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka akan diberikan dana tunai sebesar Rp8 Juta.

2. Apabila isteri atau suami dari seorang PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, maka diberikan dana tunai Rp6 Juta.

3. Apabila anak kandung dari PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia, pemerintah akan memberikan dana tunai Rp4 Juta.

Baca Juga: Benarkah Anak PNS akan Dapat Rp4 Juta ?Simak Fakta dan Kebenaranya

Perlu menjadi perhatian, jaminan perlindungan bagi keluarga PNS atau pensiunan PNS yang terdapat dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 pasal 4 adalah keluarga yang sah secara hukum.

Di samping itu, keluarga PNS tersebut harus tercatat dalam daftar keluarga pada instansi tempat PNS bekerja.

Sedangkan, khusus kategori anak kandung yang meninggal dunia terdapat aturan tambahan yang. Anak PNS dari atau pensiunan PNS dipastikan belum menikah, belum memiliki penghasilan pribadi, dan juga usia anak belum mencapai 25 tahun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah