GAWAT, THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023 Bakal Dicairkan Kecuali Uang dengan Kriteria Ini, Resmi dari Kemenkeu

- 8 April 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu
Ilustrasi, THR dan gaji ke 13 tahun 2023 bisa gagal cair untuk kriteria ini, resmi dari Peraturan Kemenkeu /Tangkap layara Bank Indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Informasi seputar pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 menjadi hal yang banyak diperbincangkan oleh masyarakat terutama para aparatur negara.

 

Sebagaimana diketahui, bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2023.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.

Dalam Peraturan Kemenkeu tersebut, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 tahun 2023 ini kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri,dan Pejabat Negara.

Pemberian THR dan gaji ke 13 ini sebagai wujud apresiasi atas pengabdian para aparatur negara kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: SELAMAT! Ada 2 Kabar Gembira untuk Guru Honorer dan ASN dari 2 Menteri, Resmi dari Menkeu dan Menpan RB

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x