1 Hari Lagi! THR PNS Mulai Direalisasikan

- 9 April 2023, 00:15 WIB
Ilustrasi THR PNS
Ilustrasi THR PNS /ANTARA

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 6, dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 bagi PNS nantinya akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen dari Tukin.

Sedangkan besaran THR Lebaran 2023 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari setiap PNS.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah