Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 6, dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 bagi PNS nantinya akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen dari Tukin.
Sedangkan besaran THR Lebaran 2023 yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari setiap PNS.***