WAJIB TAHU, Inilah Syarat Buruh dan Pekerja Perusahaan untuk Bisa Mendapatkan THR 2023, Simak Selengkapnya

- 11 April 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi pekerja atau buruh
Ilustrasi pekerja atau buruh /wayhomestudio/Freepik

Baca Juga: Apakah Buruh dan Pekerja Perusahaan Dapat THR 2023? Cek Fakta dan Simak Informasi Selengkapnya

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan tunjangan hari raya keagamaan bagi buruh dan pekerja di perusahaan.

Pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa, THR 2023 adalah pendapatan non upah yang hukumnya wajib untuk diberikan kepada buruh atau pekerja perusahaan oleh pemilik usaha atau pengusaha.

Sementara itu, pada Pasal 1 Ayat 4 dijelaskan tentang pengertian buruh dan pekerja yang merupakan setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ada beberapa persyaratan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur apa saja syarat untuk buruh mendapat THR 2023. Berikut syarat tersebut antara lain:

Baca Juga: Inilah Tips Jitu yang Dilakukan PPIH Kemenag untuk Mengatasi Jamaah Haji Lansia

- Pengusaha wajib memberikan THR 2023 keagamaan kepada buruh dan pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- THR 2023 Keagamaan akan diberikan kepada buruh dan pekerja perusahaan yang sudah memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Demikian ulasan mengenai syarat diberikannya THR 2023 kepada buruh dan pekerja perusahaan yang dapat dijadikan kabar gembira dalam menyambut Lebaran Idul Fitri 1444 H pada tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah