Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 dibagikan kepada PNS, prajurit, PPPK, Anggota Polri, Pejabat Negara, melalui dana APBN negara.
Besaran nilai tunjangan yang diterima tentu berbeda pada tiap golongan pun jabatannya.
Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan pangan, 50% tunjangan kinerja.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Pasal 6 ayat 9 Permenkeu, yang menjelaskan bahwa ada kategori tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan untuk PNS. Di antaranya sebagai berikut:
1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
2. Tunjangan Panitera;
3. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
4. Tunjangan Pengamat Gunung Api dan bagi PNS Golongan I dan II