CERMATI! Kategori Tunjangan PNS yang Disamakan dengan Tunjangan Jabatan PNS Permenkeu 2023

- 12 April 2023, 06:54 WIB
Ilustrasi tunjangan jabatan PNS.
Ilustrasi tunjangan jabatan PNS. /ANTARA/Teguh Prihatna

Baca Juga: Menteri PANRB Akan Selesaikan Masalah Honorer Segera, Ungkap Ada 4 Prinsip yang Bakal Selamatkan Non ASN

Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 dibagikan kepada PNS, prajurit, PPPK, Anggota Polri, Pejabat Negara, melalui dana APBN negara.

Besaran nilai tunjangan yang diterima tentu berbeda pada tiap golongan pun jabatannya.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan pangan, 50% tunjangan kinerja.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Pasal 6 ayat 9 Permenkeu, yang menjelaskan bahwa ada kategori tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan untuk PNS. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Masa Tua PNS lebih Tenang! Simak Penerima Pensiun PNS 2023 oleh Kemenkeu, BKN, Anak Muda Jangan Meremehkan

1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;

2. Tunjangan Panitera;

3. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;

4. Tunjangan Pengamat Gunung Api dan bagi PNS Golongan I dan II

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah