5. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan
6. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Kemudian, tunjangan hakim termasuk pada kategori tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Sektor lembaga kependidikan, sesuai dengan peraturan yang tertulis di Permenkeu tersebut, guru dan dosen berhak menerima tunjangan sebesar 50% pada tahun 2023 ini.
Besaran nilai tersebut jelas jauh lebih besar apabila diperbandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang bahkan nilainya tidak mencapai 50%.***