CERMATI! Kategori Tunjangan PNS yang Disamakan dengan Tunjangan Jabatan PNS Permenkeu 2023

- 12 April 2023, 06:54 WIB
Ilustrasi tunjangan jabatan PNS.
Ilustrasi tunjangan jabatan PNS. /ANTARA/Teguh Prihatna

5. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan

6. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: GEGER! Man City Libas Bayern Munich 3-0 Leg 1 Liga Champions 2023, Haaland Full Senyum, Thomas Tuchel Mengerut

Kemudian, tunjangan hakim termasuk pada kategori tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Sektor lembaga kependidikan, sesuai dengan peraturan yang tertulis di Permenkeu tersebut, guru dan dosen berhak menerima tunjangan sebesar 50% pada tahun 2023 ini.

Besaran nilai tersebut jelas jauh lebih besar apabila diperbandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang bahkan nilainya tidak mencapai 50%.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah