THR Pensiunan dalam Kategori Ini sampai Dapat Cuan 2 Kali Lipat

- 12 April 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi pensiunan yang mendapatkan THR sebanyak 2 kali lipat
Ilustrasi pensiunan yang mendapatkan THR sebanyak 2 kali lipat /cookie_studio/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Kini para pensiunan dan Aparatur Sipil Negara atau ASN dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang, sebab tingkat kesejahteraan mereka semakin meningkat. Berkah Ramadhan semakin terasa, untuk para pensiunan dan ASN kategori khusus karena di rekening mereka disalurkan dua kali lipat THR.

Pemberian THR bagi para pensiunan mengikuti jadwal yang sama dengan para ASN, di mana pengiriman dana dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap ASN dan pensiunan menerima THR pada waktu yang sama dan tidak terjadi kesenjangan dalam penerimaan dana tersebut.

Baca Juga: SAH, PNS dan Pensiunan Bisa Dapat THR Double Dari Sri Mulyani, Simak Ketentuannya Berikut

Pemberian THR oleh pemerintah merupakan sebuah bentuk apresiasi atas dedikasi mereka kepada ASN dan pensiunan.

Dana ini diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan untuk merayakan hari raya dengan lebih meriah dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang secara resmi mengatur mekanisme pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi para ASN dan pensiunan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP tersebut, disebutkan bahwa penerima tunjangan hari raya akan menerima beberapa komponen, di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Cara Cek Info GTK Tahun 2023, Perhatikan Dua Hal Berikut Ini!

Pensiun pokok adalah tunjangan yang diterima oleh pensiunan sebagai imbalan dari masa kerja mereka di pemerintahan.

Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga.

Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan para penerima tunjangan hari raya.

Sedangkan tambahan penghasilan adalah tunjangan yang diberikan untuk memperkuat daya beli para penerima tunjangan.

Baca Juga: YES, INFO GTK Mulai Berubah, Hilal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023

Dengan adanya komponen-komponen tersebut, diharapkan para ASN dan pensiunan dapat merayakan hari raya dengan lebih baik dan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka dengan lebih mudah.

PP ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian dan transparansi mengenai mekanisme pemberian THR bagi para penerimanya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, terdapat informasi mengenai kategori pensiunan khusus yang berhak menerima THR sampai dua kali lipat.

Para pensiunan yang memenuhi syarat untuk menerima besaran THR hingga dua kali lipat adalah mereka yang memiliki status ASN sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.

Baca Juga: MODAL REBAHAN! Pensiunan PNS Dapat 2 Kali Lipat THR 2023 dari Taspen. Tak Merata, Melainkan Khusus Kategori...

Dalam hal ini, keduanya, baik ASN maupun penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda berhak menerima pembayaran THR.

Selain itu, pensiunan yang juga termasuk sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda juga berhak mendapat dua kali lipat THR.

Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih kepada pensiunan yang berada dalam situasi yang lebih sulit dan membutuhkan dukungan lebih.

Terakhir, pensiunan yang berstatus janda/duda sekaligus penerima tunjangan juga berhak untuk mendapatkan besaran THR hingga dua kali lipat.

Baca Juga: INFO TERBARU, Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 BKN Atas Permintaan Dirjen GTK

Hal ini sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas kontribusi dan jasa para pensiunan dalam melayani pemerintah selama masa kerjanya. ***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah