Pengecekan info GTK secara berkala terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) disebutkan Kemdikbud yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud.
Berbeda dengan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 di bawah naungan Kemenag, yang beberapa sudah disalurkan di bulan bulan Januari hingga bulan Februari.
Perbedaan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022.
Disebutkan bahwa pencairan tunjangan guru Kemenag disalurkan secara bertahap, baik secara per bulan atau triwulan dengan mempertimbangkan kondisi satuan kerja masing-masing sebagaimana termaktub dalam Bab 4, poin 3.
Baca Juga: PERHATIKAN, Penetapan NIP Sebentar lagi, Waspada Hal yang Bikin Calon PPPK Guru 2022 Batal Diangkat…
Sementara daftar daerah yang sudah pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023, dengan daftar sebagai berikut:
1. Daerah Jakarta Timur di bawah naungan Kemenag.
2. Daerah Kampar di bawah naungan Kemenag.
3. Daerah Bone di bawah naungan Kemenag.