Simak besaran gaji pokok yang telah diatur dalam PP No 15 tahun 2023 mulai dari golongan I hingga golongan IV berikut ini.
Baca Juga: ASYIK! ASN Akan Dapatkan Fasilitas Hunian Mewah, Presiden Jokowi Sampaikan Progresnya, Simak...
- Gaji pokok PNS golongan Id berkisar mulai dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
- Gaji pokok PNS golongan IId berkisar mulai dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000.
- Gaji pokok PNS golongan IIIc berkisar mulai dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.
- Gaji pokok PNS golongan IIId berkisar mulai dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pedagang di Pasar Tugu Dapat THR dari Presiden Jokowi, Acara Apa?
- Gaji pokok PNS golongan IVd berkisar mulai dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.