- Gaji pokok PNS golongan IVe berkisar mulai dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Namun, perlu diperhatikan bahwa rincian gaji seorang PNS bisa berubah karena pemberian gaji PNS diikuti dengan berbagai macam tunjangan yang menyertai gaji pokok.
Seperti contohnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.
Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Presiden Jokowi Resmikan 940 Unit Hunian Milenial, Harga Jual Auto Murah?
Belum lagi apabila PNS tersebut telah berhak mendapatkan tunjangan kinerja, maka dalam gaji pokok akan disertai dengan tunjangan kinerja.
Tunjangan lain yang bisa didapatkan PNS yakni ketika PNS guru telah memiliki sertifikat pendidik, maka PNS juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Itulah rincian gaji pokok PNS dari peraturan terbaru yang telah disebutkan di atas, semoga bermanfaat!***