NOMINALNYA MENGEJUTKAN, Berapa Tunjangan Profesi bagi Guru 2023? Simak Selengkapnya

- 15 April 2023, 06:06 WIB
Ilustrasi tunjangan profesi bagi guru tahun 2023
Ilustrasi tunjangan profesi bagi guru tahun 2023 /Freepik/Skata

BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia untuk para guru di seluruh Indonesia, baik guru PNS maupun guru Non PNS. Kabar membahagiakan ini berkaitan dengan tunjangan profesi bagi guru 2023 yang nominalnya sangat mengejutkan.

Tunjangan Profesi bagi guru 2023 akan diberikan kepada seluruh pendidik tingkat sekolah di Indonesia, baik yang PNS maupun Non PNS, akan tetapi nilai besaran nominal yang akan diterima masih banyak orang yang belum tahu.

Para guru di seluruh Indonesia siap-siap akan mendapatkan rezeki nomplok jika nantinya pencairan tunjangan profesi bagi guru 2023 akan segera untuk dicairkan.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ternyata Segini Gaji PNS yang Bikin Ngiler Karena Nominalnya Gede Banget...

Sehingga, tunjangan profesi bagi guru 2023 sangat dinanti-nantikan oleh seluruh pendidik tingkat sekolah.

Pada artikel ini akan dibahas berapa besaran nominal tunjangan profesi bagi guru 2023 yang akan didapatkan oleh seluruh guru PNS maupun non PNS 2023 yang akan disalurkan langsung oleh Puslapdik Kemendikbud.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Persekjen Kemdikbud No 18 Tahun 2021 tentang pencairan tunjangan profesi bagi guru 2023, berikut besaran nominal yang akan diterima oleh seluruh guru di Indonesia.

Penerima tunjangan profesi bagi guru 2023 yaitu, merupakan guru tetap di yayasan satuan pendidikan yang ada di masyarakat, serta merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan secara langsung oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...

Besaran tunjangan profesi bagi guru 2023 yang akan diterima oleh seluruh guru di Indonesia akan berbeda tergantung pada Surat Keputusan yang dimiliki oleh masing-masing guru, baik guru PNS maupun guru non PNS.

Pada Persekjen Kemdikbud No 18 Tahun 2021, guru yang telah memiliki SK inpassing atau SK penyetaraan akan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru 2023, setara dengan gaji pokok PNS yang disesuaikan dengan nominal, yang ada pada surat keputusan inpassing pada setiap bulanya.

Sementara untuk guru, baik PNS maupun Non PNS akan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru 2023 sebesar Rp1.500.000, atau satu juta lima ratus ribu rupiah yang akan diterima pada setiap bulan.

Selain itu, para guru yang masih bersifat atau berstatus PPPK juga mendapatkan kabar baik dengan akan menerima tunjangan profesi bagi guru 2023 pada setiap bulan setara dengan satu kali gaji pokok yang tertera pada surat keputusan pada saat pengangkatan.

Baca Juga: Honorer Beruntung, Ini 3 Prinsip Pemerintah Terkait Masalah non ASN, Jamin Tidak Akan Ada PHK Massal...

Lebih lanjut, bagi para guru, baik guru PNS maupun Guru non PNS yang akan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru 2023, dengan nominal yang telah ditentukan dan nantinya akan dikenakan pajak penghasilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan mengenai besaran nominal tunjangan profesi bagi guru 2023 yang akan diterima oleh seluruh guru di Indonesia, guru PNS maupun guru non PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah