ALHAMDULILLAH, Sesudah Idul Fitri, Guru akan Dapatkan Tunjangan Ini. Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

- 24 April 2023, 14:27 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Instagram srimulyani

Perlu diketahui, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para ASN termasuk guru, dalam melaksanakan tugas mereka.

Hal lain yang perlu diketahui adalah, pemberian gaji ke-13 akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 itu juga akan berlaku bagi guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah