Pemberian THR dan gaji ke-13 juga menyesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini yang masih berada dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi global.
Selanjutnya, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa PP tersebut, tepatnya pada pasal 12, juga mengatur penyaluran gaji ke-13 yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Juni 2023.
Baca Juga: CUTI LEBARAN USAI, PNS Wajib Tahu Jam Masuk Kerja Terbaru! Hanya Masuk 5 Hari? Simak...
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menkeu.
Berdasarkan hal itu, dapat dipastikan bahwa waktu pemberian gaji ke-13 adalah setelah hari raya Idul Fitri 1444 H, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Setkab.
Secara lebih jelas, gaji ke-13 akan diberikan dengan komposisi sebesar gaji pokok, yang ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, dan 50 % Tukin.
Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin), pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan komponen berbeda.
“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Berikut Daftar Peserta Lulus Seleksi Kompetensi di Pemkab Kendal, Segera Cek