ALHAMDULILLAH, Sesudah Idul Fitri, Guru akan Dapatkan Tunjangan Ini. Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

- 24 April 2023, 14:27 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Instagram srimulyani

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga menyesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini yang masih berada dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi global.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa PP tersebut, tepatnya pada pasal 12, juga mengatur penyaluran gaji ke-13 yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: CUTI LEBARAN USAI, PNS Wajib Tahu Jam Masuk Kerja Terbaru! Hanya Masuk 5 Hari? Simak...

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menkeu.

Berdasarkan hal itu, dapat dipastikan bahwa waktu pemberian gaji ke-13 adalah setelah hari raya Idul Fitri 1444 H, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Setkab.

Secara lebih jelas, gaji ke-13 akan diberikan dengan komposisi sebesar gaji pokok, yang ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, dan 50 % Tukin.

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin), pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan komponen berbeda.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Berikut Daftar Peserta Lulus Seleksi Kompetensi di Pemkab Kendal, Segera Cek

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah